Peningkatan Kapasitas Aparat Desa Se Kecamatan Tatah Makmur

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Banjar ( Ibu Noon Zairina Warsita, S.Sos, MM) Menghadiri Sekaligus membuka Acara Peningkatan Kapasitas Aparat Desa Se Kecamatan Tatah Makmur. Rabu, 27/10/21

Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa dan Peraturan Mentri dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Peraturan Menteri Desa, Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, Maka dalam rangka upaya mewujudkan pengelolaan keuangan Desa yang Transparan, Akuntabel dan Partisipatif, maka dilaksanakan kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparat Desa Se Kecamatan Tatah Makmur Tahun Anggaran 2021.

Fungsi Pemerintah secara umum melingkupi fungsi pengaturan, Pembangunan dan Pemberdayaan. Pemberdayaan adalah aktivitas mengembangkan individu atau kelompok, Khususnya yang lemah sehingga mereka mempunyai kemampuan aatau kekuatan untuk memenuhi kebutuhan dasarnya dan tidak tergantung kepada orang lain.

Oleh Karena itu, saya menyambut baik dan menilai penyelanggaraan pelatihan peningkatan Kapasitas Aparat Desa Se Kecamatan Tatah Makmur ini sangat tepat, mengingat tingginya harapan dan tuntunan masyarakat terhadap pelayanan yang baik, terutama dalam pengelolaan dan penatausahaan keuangan Desa.

Check Also

Desa Abumbun Menjadi Desa Pertama Roadshow GITAKU

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Banjar H Syahrialludin dan Sekretaris DPMD Kabupaten Banjar …

mega888