PAMBAKAL DAN KAUR KEUANGAN IKUTI PENYULUHAN HUKUM TENTANG KEUANGAN DESA

Pambakal dan Kaur Keuangan ikuti Penyuluhan Hukum Tentang Keuangan Desa di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Banjar.

Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dan untuk mewujudkan pengelolaan Keuangan Desa yang transparan, akuntabel dan partisipatif, maka mutlak diperlukan kebijakan penguatan kapasitas aparatur desa terutama Sekretaris Desa/Kaur Keuangan Desa agar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik.

Dalam rangka menambah pengetahuan dan referensi aparatur desa, maka diperlukan penguatan dan peningkatan kapasitas tentang hukum/peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan desa. Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar melalui DPMD Kabupaten Banjar memandang perlu menyelenggarakan Sosialisasi Hukum/Peraturan Perundang-undangan Tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Maka diharapkan Pambakal selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) dan Kaur Keuangan Desa selaku pelaksana fungsi kebendaharaan memahami regulasi atau aturan serta undang-undang terkait pengelolaan keungan desa.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa selaku SOPD yang salah satu fungsinya adalah pembinaan tata kelola pemerintahan desa serta peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan desa di Kabupaten Banjar agar pelaksanaan Pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dapat berjalan sesuai dengan perundangan yang berlaku. Maka

Dinas PMD Kab. Banjar melaksanakan kegiatan Sosialisasi Hukum Tentang Keuangan Desa.

Kegiatan sosialisasi ini merupakan kegiatan lanjutan yang sebelumnya telah dilaksanakan untuk 3 kecamatan, namun sempat tertunda akibat peningkatan penularan Covid-19 d kabupaten Banjar. Kegiatan ini dilaksanakan selama 2 (dua) hari tanggal 6 dan 7 Oktober 2021 untuk kecamatan Martapura dan Kecamatan Aranio.

Narasumbeer dalam kegiatan ini adalah :

  1. Kepala Dinas BPKAD Kab. Banjar
  2. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar
  3. Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Banjar
  4. Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Banjar.

 

Kepala Dinas PMD Kab. Banjar yang diwakili Sekretaris Ibu Noon Zairina Warsita, S.Sos, MM mengharapkan agar Pambakal dan Kaur Keuangan selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) dan selaku pelaksana fungsi kebendaharaan memahami regulasi atau aturan serta undang-undang terkait pengelolaan keuangan desa.

 

Check Also

Desa Abumbun Menjadi Desa Pertama Roadshow GITAKU

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Banjar H Syahrialludin dan Sekretaris DPMD Kabupaten Banjar …

mega888