Kunjungan kerja komisi II DPRD kabupaten Banjar di kecamatan Karang Intan Pada hari selasa tanggal 19 September 2017 tentang tata cara kelola keuangan kecamatan dan Desa di Kecamatan Karang Intan bertempat di Aula Karang Intan Kabupaten Banjar. Acara dimulai dari Jam 10.45 yang dibuka oleh Camat Karang Intan Kabupaten Banjar (Abdul Muis, S.Sos, MM) dilanjutkan oleh Komisi ll DPRD Kabupaten Banjar, Narasumber Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten banjar. Kegiatan tersebut membahas pengertian dari keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Sedangkan pengelolaan keuangan desa adalah seluruh rangkaian kegiatan yang dimulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban yang dilaksanakan dalam satu tahun anggaran, terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai 31 desember.
Salah satu persoalan yang disampaikan mengenai pendamping lokal desa dikecamatan Intan Kabupaten Banjar Dana Desa masih berjalan 60% .
Pengelolaan keuangan kecamatan dan desa Salah satu persoalan yang disampaikan mengenai kurangnya pendamping lokal desa di Kecamatan Karang Intan . Menurut Sekdes Sungai Landas (Syamsudin), di wilayah Kecamatan Karang Intan hanya ada dua pendamping lokal Desa. Padahal, wilayah Kecamatan Karang Intan terdiri dari 26 desa diharapkan lebih ditingkatkan pembinaan kepada aparatur desa dalam hal pengelolaan dana desa.
Sedangkan Kepala Desa Awang Bangkal Barat, (H. Ruspandi SAP), menyatakan sangat terbantu dengan adanya dengar pendapat dengan dewan serta instansi terkait, sehingga bebagai kendala pengelolaan dana desa bisa disampaikan dan dicarikan solusinya. Rapat dengar pendapat antara komisi II DPDR Kabupaten Banjar di wakili oleh (Muhammad Marbawi, SP) serta lima anggota Dewan lainnya, dengan para aparatur kecamatan serta seluruh para Kepala Desa Kecamatan Karang Intan. Selain itu juga hadir dari yang diwakili oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Drs. H. Aspihani, MAP) dan jajaranya serta dari Badan Pengelolaan Keuangan dan aset Daerah Kabupaten Banjar.
Perencaanaan : Secara umum, perencanaan keuangan adalah kegiatan untuk memperkirakan pendapatan dan belanja dalam kurun waktu tertentu dimasa yang akan datang, perencanaan keuangan desa dilakukan setalah tersusunya RPJM Desa dan RKP Desa yang menjadi dasar untuk menyusun APBDesa yang merupakan hasil dari perencanaan keuangan Desa.
Pertanggungjawban : Pengelolaan keuangan desa dilakukan setiap akhir tahun anggaran yang disampaikan kepada Bupati atau Walikota dan didalam forum Musyawarah Desa.
Komisi II DPRD kabupaten Banjar menyarankan. Sangatlah penting masyarakat agar menyampaikan aspirasi tentang pengelolaan dana desa. Karena ini merupakan masukan dan akan menindaklanjuti aspirasi tersebut sesuai aturan yang berlaku oleh( Muhammad Barmawi) Sementara itu, Camat Karang Intan, (Abdul Muis, S.Sos, MM) menghimbau pengelolaan dana desa agar lebih efektif dan efesien sesuai peraturan yang berlaku sehingga bisa bermanfaat bagi seluruh masyarakat desa
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA Kabupaten Banjar Jl. A. Yani Km. 37 No. 17 Telepon / Fax (0511) 4721076/4722384 Martapura 70614 Kal – Sel


