DPMD Kab. Banjar Sosialisasikan Kebijakan Penamaan Rupabumi

   

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banjar menggelar Sosialisasi Kebijakan Penamaan Rupabumi, di Aula kantornya Martapura, Kamis (6/2/2025).

Kepala DPMD Kab. Banjar H. Syahrialludin mengatakan kegiatan lanjutan yaitu Penamaan Rupabumi sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021.

“Nantinya Data ini bermanfaat untuk Pembangunan Desa dan Pembangunan Kabupaten dalam Bentuk Sistem Informasi Geospasial,” ujarnya.

Dijelaskan Syahrial, Pemkab Banjar telah melaksanakan kegiatan Penetapan dan Penegasan Batas Desa hal ini sebagaimana ketentuan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000.

Adapun kegiatan ini dilaksanakan selama 5 hari dengan agenda sosialisasi Kecamatan Karang Intan pada sesi I dan pada Sesi II Kecamatan Tatah Makmur dan Kecamatan Kertak Hanyar.

Hadir juga Kabid Pemdes Hafizh, Direktur Aglonema Delta Dafi, Camat Karang Intan Pusaro Riyanto, Camat Tatah Makmur yang diwakili Kasi Pemerintahan Nando, Camat Kertak Hanyar yang diwakili Kasi Pemerintahan Pahrawati, Pambakal beserta Sekretaris Desa Se-Kecamatan Karang Intan, Tatah Makmur dan Kertak Hanyar.

Check Also

DPMD Banjar Laksanakan Rakor Persiapan Menjelang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Pambakal Serentak Tahun 2026

Dinas PMD Kabupaten Banjar melalui Bidang Pemerintahan Desa laksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Hari H Pelaksanaan Pemilihan …

mega888