UPK ( Unit Pengelola Kegiatan ) adalah unit yang mengelola operasional kegiatan PNPM mandiri Perdesaan di Kecamatan dan membantu BKAD ( Badan Kerjasama Antar Desa ) mengkoordinasikan pertemuan – pertemuan di Kecamatan. Salah satu tugas UPK adalah bertanggungjawab terhadap pengelolaan dana bergulir. Semenjak PNPM Mandiri Perdesaan dihentikan Tahun 2014, perguliran dana bergulir tetap eksis dalam membantu masyarakat miskin melalui SPP ( Simpan Pinjam Perempuan ).
Pada hari Kamis tanggal 14 September 2017 dilaksanakan Rapat Koordinasi UPK se Kabupaten Banjar yang dilaksanakan oleh Program Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyrakat Desa ( P3MD) Kabupaten Banjar bertempat di Hotel Rodhita Banjarbaru. Rakor UPK se Kabupaten Banjar dihadiri oleh Pejabat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Banjar yaitu Drs. ZainalArifin ( Kasi Kerjasama Desa Kawasan Perdesaan dan Transmigrasi ) dan Merilu Ripner, SE ( Kasubbag Perencanaan ) serta seluruh UPK se Kabupaten Banjar ( 12 UPK ) namun yang hadir 8 UPK yaitu UPK Beruntung Baru, Simpang Empat, Telaga Bauntung, Astambul, Sungai Tabuk, Kertak Hanyar, Tatah Makmur dan Sungai Pinang. Rakor dipimpin oleh Ibu Titin Mujiartasih ( Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif P3MD Kabupaten Banjar ) dengan agenda rakor yaitu : Laporan UPK, Hasil Rakor di Provinsi, Permasalahan UPK saat ini, Hasil kunjungan studi banding UPK Pulang Pisau ke UPK Kertak Hanyar.
Laporan UPK harus dilaporkan ke DPMD Kabupaten Banjar setiap bulannya. Dari rekap laporan UPK per Agustus 2017 dari modal awal Rp. 16.069.212.788 menjadi Rp. 25.697.691.888 dengan total pemanfaat 561 kelompok / 6.175 orang . Total tunggakan Rp. 4.543.405.999.
Hasil Rakor di Propinsi menerangkan bahwa pembahasan legalitas UPK ada dua lisme pemahaman kesepakatan apapun legalitasnya tetap dijalankan seperti biasa sampai menunggu adanya juknis dari kementerian desa. Dalam rangka persiapan audit dari kementerian diharapkan DPMD mengadakan audit internal pengelolaan dana bergulir UPK.
Permasalahan UPK yang adasaatiniadalahadanyatunggakanpengelolaandanabergulir, aset UPK minusuntuk 3 KecamatanyaituPengaron, AraniodanParamasan, tingkatkeaktifan UPK, kantor UPK danpembinaan UPK.
Hasil kunjungan studi banding UPK Pulang Pisau ke UPK Kertak Hanyar bahwa UPK Kertak Hanyar dengan aset Rp. 4.298.758.872 dan jumlah kelompok peminjam 92 kelompok, tidak ada tunggakan di UPK Kertak Hanyar karena peran Camat dan Kepala Desa cukup besar membantu nasabah tunggakan kelompok.
Peran DPMD Kabupaten Banjar dan pihak kecamatan diharapkan dalam pembinaan UPK kedepannya agar permasalahan dalam UPK dapat diatasi dan UPK dapat melaksanakan perannya dalam rangka membantu masyarakat dalam pengentasan kemiskinan.
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA Kabupaten Banjar Jl. A. Yani Km. 37 No. 17 Telepon / Fax (0511) 4721076/4722384 Martapura 70614 Kal – Sel


