Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banjar menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Implementasi Peraturan Daerah (Perda) Desa Wisata, di Aula Kantor DPMD, Martapura, Selasa (11/2/2025).
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ikhwansyah mengatakan Perda Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2023 tentang Desa Wisata menjadi amanah kita.
“Kami menyarankan agar regulasi turunan ini untuk bisa juga mewadahi keanekaragaman budaya dan tradisi yang ada di Kabupaten Banjar,” ujarnya.
Kabid Ekonomi, Kemitraan dan Kawasan Perdesaan Gt. Chandra mewakili Kadis PMD Syahrial menyampaikan agar seluruh SKPD yang disertakan dalam koordinasi terkait Desa Wisata untuk bisa memberikan masukan aturan teknis di dalam pengelolaan Desa Wisata.
“Kami (DPMD) juga mengusulkan untuk membentuk tim yang dikuatkan melalui Surat Keputusan Bupati,” pintanya.
Hadir pada rapat ini Disbudporapar, DKUMPP, DPMPTSP, Bappedalitbang, Bagian Hukum Setda Banjar dan DPUPRP Banjar.
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA Kabupaten Banjar Jl. A. Yani Km. 37 No. 17 Telepon / Fax (0511) 4721076/4722384 Martapura 70614 Kal – Sel
